Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU dalam rapat pleno komisioner KPU
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi, dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.