Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP
Anggota Komisi II DPR mengaku mendapatkan informasi daftar 'dosa' Hasyim dari DKPP.
Hasyim dipecat oleh DKPP pada Rabu (3/7) kemarin buntut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN.
Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku prihatin atas keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, atas kasus pelecehan terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Bagaimana pun juga kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu dan DKPP memang diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Doli, kepada wartawan, Kamis (4/7).
Doli pun mengaku, dirinya langsung menghubungi DKPP untuk meminta konfirmasi secara resmi dari putusan tersebut.
"Saya juga tadi sudah menghubungi ketua DKPP dan satu-dua orang anggota DKPP, bertanya dan meminta klarifikasi apakah berita itu benar dan kemudian yang kedua apa alasan-alasannya kuat sehingga memang keputusan ini memang sampai pada putusan pemberhentian sebagai anggota," ungkap dia.
Dari hasil komunikasi dirinya dengan DKPP terungkap dosa-dosa Hasyim yang menjadi alasan pemberhentian tersebut.
"Mereka menjelaskan bahwa ada tiga hal, yang pertama tentang adanya, kewenangan, relasi kekuasaan sebagai ketua KPU. Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI," ucap Doli.
"Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila. Jadi tiga hal ini yang saya mendapatkan keterangan langsung dari ketua dan dua anggota DKPP," imbuhnya.
Pada Rabu (3/7), Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Lulusan pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.