Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP

Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP

Anggota Komisi II DPR Ungkap 3 ‘Dosa’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP

Hasyim dipecat oleh DKPP pada Rabu (3/7) kemarin buntut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku prihatin atas keputusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, atas kasus pelecehan terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.


"Bagaimana pun juga kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu dan DKPP memang diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Doli, kepada wartawan, Kamis (4/7).

Doli pun mengaku, dirinya langsung menghubungi DKPP untuk meminta konfirmasi secara resmi dari putusan tersebut.


"Saya juga tadi sudah menghubungi ketua DKPP dan satu-dua orang anggota DKPP, bertanya dan meminta klarifikasi apakah berita itu benar dan kemudian yang kedua apa alasan-alasannya kuat sehingga memang keputusan ini memang sampai pada putusan pemberhentian sebagai anggota," ungkap dia.

Dari hasil komunikasi dirinya dengan DKPP terungkap dosa-dosa Hasyim yang menjadi alasan pemberhentian tersebut.

"Mereka menjelaskan bahwa ada tiga hal, yang pertama tentang adanya, kewenangan, relasi kekuasaan sebagai ketua KPU. Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI," ucap Doli.


"Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila. Jadi tiga hal ini yang saya mendapatkan keterangan langsung dari ketua dan dua anggota DKPP," imbuhnya.

Pada Rabu (3/7), Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Lulusan pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.


"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU

Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP

DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.

Baca Selengkapnya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya

DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan

“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi

Baca Selengkapnya
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar

Dalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari
Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari

DKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar

Anggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.

Baca Selengkapnya