DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Rayu hingga Paksa Anggota PPLN Hubungan Badan di Belanda
DKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
DKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Rayu hingga Paksa Anggota PPLN Hubungan Badan di Belanda
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentikan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatan terkait kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Sanksi itu diberikan dalam sidang digelar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Bunyi Salinan Putusan DKPP
DKPP membeberkan tindakan asusila dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT, seperti tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan putusan DKPP itu dijelaskan bahwa, perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan. Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023. Momen kunjungan dinas luar negeri itu dimanfaatkan Hasyim Asy'ari merayu dan membujuk untuk menemui korban.
"Nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk
rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya dimana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).
Korban sempat mempertanyakan kepada Hasyim Asy'ari kenapa hanya dirinya diajak. Namun saat itu, Hasyim Asy'ari berdalih hanya berdua dengan korban.
"Bahwa selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak
permintaan dari Teradu. Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 7.
Korban mengaku Hasyim Asy'ari sempat menjanjikan menikah. Janji itu dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di atas materai.
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi
Pengadu."
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan, keputusan DKPP itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/7).
Ari mengatakan, pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu. Ari juga memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ucap Ari.