Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4).
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Hasyim merespons laporan itu dengan berjanji akan menjawabnya pada waktu yang tepat.
"Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," singkat Hasyim saat ditanya awak media, Kamis (18/4).
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dan tim mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat, Kamis (18/4) sore.
Aristo melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal dan hubungan romantis dengan seorang perempuan yang anggota PPLN di luar negeri.
Aristo menjelaskan, pelanggaran etik bersifat pelecehan seks yang disebabkan hubungan relasi kuasa. Sebab diketahui, posisi Hasyim adalah ketua KPU RI.
“Ini kan bosnya, Ketua KPU," ujar Aristo.
Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia memastikan, apa yang disampaikannya valid sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," yakin Aristo menandasi.
Atas perbuatannya, Aristo menyebut Hasyim melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.