![Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/3/1719995262145-ygfy2.jpeg)
Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari hadir secara online (daring) di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan asusila melibatkannya.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Sebelumnya, pada hari Kamis 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Hasyim hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan asusila Cindra Aditi bersyukur dengan keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya