Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

Saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.

Perbuatan asusila dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda berinisial CAT diduga sudah direncanakan. Bahkan, sudah merencanakan pertemuan CAT dua bulan saat melakukan perjalanan dinas ke Belanda tanggal 3 Oktober-7 Oktober 2023.


Saat melakukan kunjungan kerja ke negara berjuluk kincir angin itu, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan. Ajakan hubungan badan itu tertuang dalam putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.

Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

"Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu dua bulan sebelumnya di mana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).

Korban sempat mempertanyakan kepada Hasyim Asy'ari kenapa hanya dirinya diajak.

Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

Namun saat itu, Hasyim Asy'ari berdalih hanya berdua dengan korban.

Korban saat itu mengaku tidak bisa menolak ajakan Hasyim Asy'ari. Alasannya karena jabatan Hasyim Asy'ari selaku terlapor di DKPP sebagai Ketua KPU, sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau anak buah. Hal itu membuat Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Hasyim Asy'ari.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 7.

Korban mengaku Hasyim Asy'ari sempat menjanjikan menikah. Janji itu dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di atas materai.

"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi

Hasyim Asy'ari yang tidak pernah menepati janjinya membuat CAT melaporkannya ke DKPP terkait perbuatan asusila.

Hasil sidang DKPP digelar hari ini, Rabu (3/7), memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari tidak hormat sebagai ketua KPU RI.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Rayu hingga Paksa Anggota PPLN Hubungan Badan di Belanda
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Rayu hingga Paksa Anggota PPLN Hubungan Badan di Belanda

DKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Korban Masih Pikir-Pikir Lapor Polisi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Korban Masih Pikir-Pikir Lapor Polisi

DKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP

DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya