Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan
Saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.
Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan
Perbuatan asusila dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda berinisial CAT diduga sudah direncanakan. Bahkan, sudah merencanakan pertemuan CAT dua bulan saat melakukan perjalanan dinas ke Belanda tanggal 3 Oktober-7 Oktober 2023.
Saat melakukan kunjungan kerja ke negara berjuluk kincir angin itu, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan. Ajakan hubungan badan itu tertuang dalam putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan
"Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu dua bulan sebelumnya di mana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).
Korban sempat mempertanyakan kepada Hasyim Asy'ari kenapa hanya dirinya diajak.
Namun saat itu, Hasyim Asy'ari berdalih hanya berdua dengan korban.
Korban saat itu mengaku tidak bisa menolak ajakan Hasyim Asy'ari. Alasannya karena jabatan Hasyim Asy'ari selaku terlapor di DKPP sebagai Ketua KPU, sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau anak buah. Hal itu membuat Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Hasyim Asy'ari.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 7.
Korban mengaku Hasyim Asy'ari sempat menjanjikan menikah. Janji itu dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di atas materai.
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi
Hasyim Asy'ari yang tidak pernah menepati janjinya membuat CAT melaporkannya ke DKPP terkait perbuatan asusila.
Hasil sidang DKPP digelar hari ini, Rabu (3/7), memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari tidak hormat sebagai ketua KPU RI.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.