Fakta-Fakta Mengejutkan Ketua KPU 'Dikejar' Korban Sampai Jakarta, Ditagih Janji Nikah Usai Hubungan Badan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
Fakta-Fakta Mengejutkan Ketua KPU 'Dikejar' Korban Sampai Jakarta, Ditagih Janji Nikah Usai Hubungan Badan
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Pada kesempatan tersebut, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pelanggaran yang dilakukan Hasyim.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
DKPP memberikan sanksi pemberhentian buntut tindakan dugaan asusila Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Beberapa fakta pun ditemukan atas penyelidikan yang telah dilakukan DKPP atas kasus asusila Hasyim Asy'ari terhadap CAT. Apa saja?
1. Komunikasi Intens Hasyim dan CAT
Hasyim Asy'ari sempat mengajak CAT berjalan berdua di sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan di Den Hag, Belanda."Teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara Bimtek di Den Haag," ucap Ratna Dewi Pettalolo.
Selain itu, keduanya diketahui telah intens berkomunikasi melalui pesan Whatsapp pada 12 Agustus 2023.
Salah satu obrolan yang terjadi di antara keduanya adalah CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta sebelum datang ke Belanda.
Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan membawakan barang titipan yang sudah dituliskan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD dan 2 pax cwie mie.
CAT pun sempat menanyakan maksud dari CD yang ditulis kan oleh Hasyim.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” tambah Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda, 'oh maaf keselip hahaha'," sambungnya.
Hasyim pun terbukti mempergunakan kepentingan pribadi dalam tugasnya.
“Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari Pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tambah Dewi.
Menurut fakta tersebut DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan mengingat teradu sudah berkeluarga dan berstatus sebagai atasan dari pengadu.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda,” lanjutnya.
2. Memaksa Hubungan Badan
Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.Pertemuan dengan CAT terjadi di Hotel Van der Valk, Amsterdam Belanda. Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan namun ditolak.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruangan tamu di kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.
"Pada awalnya, korban terus menolak. Namun Teradu terus memaksa. Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ucap Ratna.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi antara Hasyim dan CAT.
Kemudian, pada 18 Oktober 2023 korban merasa ada gangguan fisik dan memeriksakan kesehatannya ke dokter.
Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasyim pun diminta untuk melakukan tes kesehatan.
Pada 31 Oktober 2023 CAT menghubungi Hasyim dan memintanya melakukan tes kesehatan seperti anjuran dokter.
"Kemudian Teradu menjawab 'iya, siap, sayang'," kata Ratna.
Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian disampaikan oleh Hasyim kepada CAT.
"Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan teradu di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu'," tambah Ratna.
Hasyim pun mengakui bahwa kata 'kita' merujuk pada dirinya dan CAT.
3. Menagih Janji Dinikahkan
Fakta ketiga adalah CAT sempat terbang ke Indonesia untuk bertemu Hasyim dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi."Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.
Pengadu sempat mendapat fasilitas berupa tiket pesawat dan satu unit apartemen yang diberikan untuknya selama di Indonesia.
"Pengadu datang ke jakarta 9 desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 205 di Oakward Suite Kuningan atas nama Wildan Sukoya untuk dipergunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukoya," sambungnya.
Namun, Hasyim tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Lantas dibuatlah surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," kata Dewi.
Menurut DKPP tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan yang tak wajar.
Karenanya, DKPP meyakini adanya perbuatan asusila yang melibatkan keduanya di Belanda.