Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU Soal Pernikahan Siri Demi Incar Anggota PPLN
Hasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Hasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU Soal Pernikahan Siri Demi Incar Anggota PPLN
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pernikahan untuk penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan DKPP saat pembacaan putusan pemecatan Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, Rabu (3/7) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap CAT, petugas pemilihan luar negeri (PPLN) asal Belanda.
PKPU dimaksud ada di poin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Pada aturan revisi itu, ada penghapusan yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Bunyi PKPU Direvisi
Aturan itu sebelumnya tertuang di Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja.
"Teradu (Hasyim) terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu (CAT). Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," kata anggota DKPP J Kristiadi seperti dikutip Kamis (4/7).
Hasyim Tidak Jaga Integritas
Atas temuan itu, DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Hasyim juga diyakini memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sejak awal pertemuan.
"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5)," ujar J Kristiadi.
Hasyim Pesan Hotel dan Tiket untuk Anggota PPLN
Tidak hanya itu, J Kristiadi mengungkap dalam putusan DKPP, perlakuan khusus Hasyim kepada CAT dilakukan dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a).
“Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam," kata J Kristiadi menandasi.