Usai Berhubungan Badan Dengan Hasyim Asyari, Pelapor Alami Gangguan Kesehatan
Hasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan CAT.
Hasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan CAT.
Usai Berhubungan Badan Dengan Hasyim Asyari, Pelapor Alami Gangguan Kesehatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," tulis dalam salinan tersebut pada halaman 62 seperti dikutip, Kamis (4/7).
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter, CAT dianjurkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.
"Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, 'iyaa siap sayang'," tulis dalam salinan itu lagi.
"Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu' (vide Bukti P-15c)," sambungnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan CAT.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dengan CAT pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21.
"Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan a quo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024," tulis salinan itu.
"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan Pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," tutupnya.