Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan
Janji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Janji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjanjikan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT menikah. Janji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
"Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani
sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius
untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi
Pengadu," demikian bunyi salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 halaman 7 sebagaimana dilaporkan CAT, seperti dikutip, Rabu (3/7).
Hasyim Asy'ari juga menjanjikan apartemen miliknya untuk CAT. Selain apartemen, Hasyim Asy'ari juga menjanjikan uang bulanan Rp30 juta kepada CAT.
"Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu," demikian bunyi salinan surat pernyataan Hasyim Asy'ari untuk CAT seperti dikutip dari putusan DKPP.
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi
atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen
tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses
masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia
dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket
pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap
bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya
termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan
tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan
ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali
sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Namun Hasyim Asy'ari yang tidak pernah menepati janjinya hingga membuat CAT melaporkannya ke DKPP terkait perbuatan asusila.
Hasil sidang DKPP digelar hari ini, Rabu (3/7), memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari tidak hormat sebagai ketua KPU RI.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaDKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Baca SelengkapnyaRibuan pelayat memadati rumah duka yang menjadi tempat persemayaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf yang wafat pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya