Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya
Surat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Surat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sempat membuat kesepakatan dengan Pengadu atau korban berinisial CAT. Hal ini dilakukan saat berada di apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dalam salinan DKPP dijelaskan, perjanjian atau kesepakatan itu dibuat setelah CAT menagih janji Hasyim yang akan menikahi dirinya.
"Terungkap fakta pada saat Pengadu tinggal di unit 705, Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," tulis dalam salinan tersebut pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7).
Selanjutnya, pada 2 Januari 2024, Hasyim memenuhi permintaan CAT untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu yakni Hasyim.
Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;
Meski sudah membuat lima poin kesepakatan tersebut, ternyata korban atau Pengadu merasa masih belum yakin. Kemudian sebagai bentuk proteksi atau perlindungan, Pengadu ingin adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu.
"Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-9)," tulis dalam salinan itu lagi.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2024, Pengadu kembali ke Belanda dan diantar oleh Teradu ke Bandara Soekarno-Hatta sesuai keterangan pihak terkait Suhardi bahwa, tiket pesawat kepulangan Pengadu Jakarta-Belanda dibiayai oleh Teradu.
"Terungkap fakta setelah Pengadu kembali ke Belanda, komunikasi yang dijanjikan oleh Teradu sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati oleh Teradu. Bahkan Pengadu selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Teradu," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).