Segini Gaji Hasyim Asy'ari yang Bakal Hilang Setelah Diberhentikan Jadi Ketua KPU
Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni.
Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni.
Segini Gaji Hasyim Asy'ari yang Bakal Hilang Setelah Diberhentikan Jadi Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
Sanksi ini diberikan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Hasyim.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Lantas berapa gaji Ketua KPU?
Ini rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:
KPU Pusat
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000
KPU Provinsi
Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000
Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua KPUKabupaten/Kota Rp 12.823.000
Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000
Sebelumnya pada Agustus 2022, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada DKPP.
Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau Si Wanita Emas. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakata
Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas.
Padahal di tanggal yang sama, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik.
Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.
"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.