Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Pemecatan ketua KPU terkait asusila bukan hanya terjadi terhadap Hasyim saja. Melainkan, juga terjadi terhadap Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Beda.
Amar putusan terhadap Krispianus dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu Krispianus Beda selaku Ketua merangkap KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy, Selasa (28/5).
Krispianus dikatakan Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diketahui melakukan perbuatan asusil itu terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantornya.
"Teradu diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepada Pengadu selaku PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada 2019," urai Raka.
Aksi Krispianus itu dilakukan pertama kali pada Juli 2019, di kamar kos korban pada saat izin tidak masuk ke kantor karena sakit. Saat itu, dalihnya ingin mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban.
Namun, kedatangan Teradu yakni Krispianus tidak diinginkan Pengadu atau korban. Akan tetapi, Teradu memaksakan untuk datang di kos korban, dan Teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak.
"Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu. Namun, Pengadu berhasil menghindar dan Teradu berhasil meninggalkan kos Teradu," ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, Teradu juga beberapa kali melakukan tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada Pengadu seperti menghubungi Pengadu melalui panggilan video call, meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
"Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu," paparnya.
Kekerasan seksual kembali terjadi pada 18 Desember 2019, saat itu ia menemui korban di penginapan dengan alasan Teradu sakit dan memerlukan obat.
"Akan tetapi Teradu justru menemui Pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tuturnya.
Setelah mengalami pelecehan, korban sempat mengadukan perbuatan Teradu kepada Robertus Ferdimus yang saat itu masih menjabat Ketua KPU Manggarai Barat.
Selain itu, pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Namun karena tidak mengetahui mekanisme pelaporan, maka korban melakukan proses hukum dengan Marianus Demon Hada selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Marianus menyarankan menemui Kanit (Reskrim) baru (di Polres Manggarai Barat). Akhirnya tidak dilanjutkan karena Pengadu mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020," ucapnya.
Berikutnya, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh Hasyim dan Krispianus saja. Melainkan juga terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.