![Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720140680971-aciam.jpeg)
![Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720140680971-aciam.jpeg)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Pemecatan ketua KPU terkait asusila bukan hanya terjadi terhadap Hasyim saja. Melainkan, juga terjadi terhadap Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Beda.
Amar putusan terhadap Krispianus dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu Krispianus Beda selaku Ketua merangkap KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy, Selasa (28/5).
Krispianus dikatakan Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diketahui melakukan perbuatan asusil itu terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantornya.
"Teradu diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepada Pengadu selaku PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada 2019," urai Raka.
Aksi Krispianus itu dilakukan pertama kali pada Juli 2019, di kamar kos korban pada saat izin tidak masuk ke kantor karena sakit. Saat itu, dalihnya ingin mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban.
Namun, kedatangan Teradu yakni Krispianus tidak diinginkan Pengadu atau korban. Akan tetapi, Teradu memaksakan untuk datang di kos korban, dan Teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah pengadu yang bengkak.
"Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu. Namun, Pengadu berhasil menghindar dan Teradu berhasil meninggalkan kos Teradu," ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, Teradu juga beberapa kali melakukan tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada Pengadu seperti menghubungi Pengadu melalui panggilan video call, meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
"Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu," paparnya.
Kekerasan seksual kembali terjadi pada 18 Desember 2019, saat itu ia menemui korban di penginapan dengan alasan Teradu sakit dan memerlukan obat.
"Akan tetapi Teradu justru menemui Pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol, dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tuturnya.
Setelah mengalami pelecehan, korban sempat mengadukan perbuatan Teradu kepada Robertus Ferdimus yang saat itu masih menjabat Ketua KPU Manggarai Barat.
Selain itu, pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Namun karena tidak mengetahui mekanisme pelaporan, maka korban melakukan proses hukum dengan Marianus Demon Hada selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Marianus menyarankan menemui Kanit (Reskrim) baru (di Polres Manggarai Barat). Akhirnya tidak dilanjutkan karena Pengadu mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020," ucapnya.
Berikutnya, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh Hasyim dan Krispianus saja. Melainkan juga terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. Di tengah perjalanan, DKPP memberhentikan karena kasus asusila
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca SelengkapnyaDKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya