![Kasus Asusila di KPU Pati, Komisioner Selingkuh dengan Staf Hanya Dibina](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720096373934-kbzsjf.jpeg)
Kasus Asusila di KPU Pati, Komisioner Selingkuh dengan Staf Hanya Dibina
Persoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di daerah, tepatnya di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Persoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di daerah, tepatnya di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Sang komisioner diketahui sudah beristri. Sementara stafnya yang jadi selingkuhannya pun sudah bersuami.
Kasus ini telah viral sebelum putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
Namun, komisioner KPU Pati dan stafnya hanya dilakukan pembinaan KPU Jawa Tengah (Jateng) sesuai petunjuk KPU RI. Keduanya masih bertugas seperti biasa dan belum ada sanksi lain yang dijatuhkan.
"Untuk hasilnya belum paham kapan hasilnya keluar. Keduanya masih bekerja seperti biasa karena kami masih menunggu keputusan KPU RI," kata Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng Mey Nurlela, Kamis (4/7).
Sesuai perintah KPU RI, pihaknya sudah melakukan klarifikasi seluruh anggota yang berpotensi mengetahui kejadian tersebut untuk segera dibina. "Surat KPU RI sudah kami terima. Kedua anggota yang terlibat dibina" ungkapnya.
Perselingkuhan itu pun telah dilaporkan KPU Pati kepada KPU Jawa Tengah, sebulan lalu Senin, (27/5).
Setelah melakukan pemanggilan dan klarifikasi, KPU Jateng melaporkan hasilnya kepada KPU RI. Namun sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Suratnya sudah kita susun dan sudah kita sampaikan ke KPU RI, sudah kami lapori hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, tentu saja mereka akan melakukan analisis yang kemudian mereka rapatkan dan mereka putuskan kepada kami," ujarnya.
Menurutnya, KPU memiliki tiga tingkat sanksi untuk menindak perilaku asusila yang melibatkan anggotanya. "Sanksi itu kan ada 3 ya, sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, kemudian pemberhentian. Dari ketiganya kita belum bisa memperkirakan mana yang akan diberikan oleh KPU RI," tandasnya.
Sebelumnya foto tangkapan layar memperlihatkan keromantisan komisioner KPU Kabupaten Pati dengan seorang staf perempuan.
Ada pula tangkapan layar pesan via aplikasi Whatsapp yang berisi kata-kata mesra romantis. Foto dan chat beredar di medsos hingga viral.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaHasyim pun dipecat dan menerima putusan DKPP karena berbuat asusila.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan asusila Cindra Aditi bersyukur dengan keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya