Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.
Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Sebanyak 19 surat suara Pramono-Anung dicoblos tak sesuai aturan oleh ketua KPPS yang telah dipecat KPU tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty mengaku masih mendalami kasus itu. Dia pun tidak mau menyampaikan temuan sementara karena menghindari adanya intervensi dalam investigasi.
“Kalau sedang berproses, kami tentu nggak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu kemudian dipengaruhi oleh situasi yang lain,” kata Lolly kata Lolly kepada awak media di Kepulauan Bintan, Rabu (4/12).
Namun Lolly memastikan, Bawaslu akan bekerja profesional. Artinya bakal menindaklanjuti jika ada pelanggaran dan valid sesuai koridornya.
“Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan,” jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, KPU Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Dia membenarkan, pemberhentian dilakukan sebagai buntut dugaan temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.
"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi, Minggu (1/12).
Astri membantah informasi, Ketua Bawaslu juga ikut dipecat imbas kasus tersebut.
"Tidak benar (ketua Bawaslu Jakarta ikut dipecat)," terang Astri.
Pelaku Orang Luar
Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal. Wilayahnya tercoreng karena ulah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 yang ada di wilayahnya.
Ketua KPPS di TPS 028 tersebut ketahuan mencoblosi 18 surat suara milik Pramono-Rano saat pemungutan suara berlangsung, 27 November lalu.
Tarigan emosi melihat kelakuan petugas KPPS yang mencoblos surat suara di TPS 028 Pinang Ranti. Hal itu merugikan nama baik masyarakat yang dikenal baik selama ini.
“Petugas-petugas itu pada main merugikan masyarakat. Di sini petugas jaga sudah sangat ketat. Polisi, ABRI (TNI), semua siaga, nggak main-main. Ini mungkin lingkungan Vegas, tapi untuk urusan Pemilu dari Pilpres kemarin pun nggak ada begitu (kecurangan),” kata Tarigan.
TPS 028 Pinang Ranti terletak di sebuah tempat bertuliskan Sanggar Oplet Robet. Bangunan bercat hijau itu berada di sekitaran tempat penampungan sampah warga.
Lingkungan di lokasi TPS 028 berada tidak terlihat kumuh. Masyarakat setempat menjaga dengan serius kondisi kampungnya, termasuk urusan Kamtibmas.
Gedung tempat TPS 028 Pinang Ranti biasa digunakan untuk berbagai acara warga, mulai dari hajatan, pernikahan, atau sekadar kumpul bermasyarakat.
Tarigan mengaku awalnya tidak mengetahui kalau peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di lingkungannya. Warga sekitar malah mengira terjadi di TPS lainnya.
“Intinya warga di sini semua baik, semua jujur. Saya tahu betul warga di sini semuanya. Mereka itu bukan orang yang bisa diajak melakukan coblos-coblos seperti itu. Nggak mungkin itu terjadi,” terang Tarigan.
Menurut Tarigan, pelaku bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun merasa kesal karena ulah pelaku, mencoreng nama baik tempat tinggalnya.
“Orang di sini baik-baik. Itu memang penyelenggara pemungutan suara kan dari luar. Di sini itu bisa dibilang paling ketat, handphone saja saat pencoblosan tidak boleh masuk. Tidak boleh bawa tas. Di sini polos-polos, lihat saja itu sibuk urus sampahan,” jelas dia.
Pasti Ada Perintah
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru. Menurut dia, kecurangan juga terjadi di Pilpres 2024.
“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri yang hadir dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (2/12).
Bivitri yakin betul, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. Sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pramono-Rano.
“Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.
Pelaku Dipecat
Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jaktim, pada Rabu (27/11).
Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.
"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.
"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (pemungutan suara ulang)," ucapnya.