KPU Jaktim Ungkap Identitas Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Otak Pencoblosan Surat Suara
Ketua KPPS berinisial RH sudah dipecat pada 28 November 2025, sehari peristiwa tersebut.
Pencoblosan tidak sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur dilakukan Pengawas Ketertiban alias Wasban masih berpolemik.
Kabar terbaru beredar disebutkan Ketua KPPS yang menginisiasi dan meminta pencoblosan itu dilakukan, bukanlah warga setempat. Padahal aturannya, mereka yang menjadi KPPS haruslah yang berdomisili dan tinggal di tempat tersebut.
Mengonfirmasi hal tersebut, Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membantah adanya kabar itu. Menurut Rio, yang bersangkutan adalah warga asli setempat.
"Yang bersangkutan warga RT 10 RW 03 Pinang Ranti dan sudah sesuai dengan domisilinya,” kata Rio kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (5/12).
Rio menegaskan, KPPS adalah mereka yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus tinggal di RW yang sama dengan lokasi TPS.
"Regulasi kita memang menyatakan seorang KPPS itu harus berdomisili di dalam wilayah kerjanya, artinya harus dalam wilayah satu RW itu," dia.
Ketua KPPS Dipecat
Rio memastikan, Ketua KPPS dan Wasban sudah dipecat pada 28 November 2025, sehari peristiwa tersebut. Pemecatan tersebut diambil berdasarkan pengambilan keterangan terhadap tujuh KPPS dan dua pengawas ketertiban lainnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasilnya, hanya dua orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” Rio menandasi.