Bawaslu Jakarta Pastikan Tak Ada PSU di TPS 28 Jakarta Timur
Menurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan angkat suara terkait polemik tempat pemungutan suara (TPS) nomor 28 di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Menurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
“TPS JakTim itu dari pihak panitia pengawasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak Bawaslu kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” kata Quin di Hotel Sari Pacific Jakarta, Sabtu (7/12).
Meski tidak ada PSU, namun Quin mengamini adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni ketua KPPS dan tim pengamanan.
“Tapi ada dugaan tindak pidana, Gakumdu terus berjalan,” jelas Quin.
Rekapitulasi Suara Tetap Jalan
Quin memastikan, rekapitulasi suara di Kota Jakarta Timur akan tetap dilakukan pada hari ini di tingkat provinsi. Meski adanya proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Iya, terus (rekap suara lanjut),” tutur Quin.
Dengan demikian, Quin menyatakan tidak akan ada PSU yang dilakukan di TPS 28 atau pun Jakarta Timur secara keseluruhan.
“Sudah tidak ya, karena udah nggak mungkin. Terakhir itu sekarang, dan kalaupun sekarang mau diadakan PSU, ya bisa malam dong. Nggak mungkin,” dia menandasi.