Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar
Terkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
KPU Makassar menyebut permasalahan tersebut sudah diselesaikan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar
Sebuah video merekam seorang anggota KPPS di Kelurahan Parangtambung, Kota Makassar diduga merusak surat suara untuk DPRD Sulsel dengan menggunakan kuku jari saat rekapitulasi tingkat kecamatan heboh di media sosial (medsos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengaku sudah menerima laporan dari PPK terkait video tersebut.
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengaku sudah mendapatkan laporan dari PPK terkait kejadian video KPPS diduga merusak kertas suara. Ia menyebut permasalahan tersebut sudah diselesaikan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Itu tadi malam saya dapat informasi dari PPK dan itu sudah diselesaikan ditingkat kecamatan. Jadi sudah dihitung ulang dan tidak ada masalah soal itu," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Asia Makassar, Jumat (1/3).
Sri menduga kejadian adanya dua lubang dalam satu kertas suara akibat lipatan. Sri menjelaskan jika ada dua coblosan dan simetris di kertas suara, tetap dihitung sah.
"Jadi kan menghitung suara sah dan tidak sah itu, kalau misalnya dia coblosannya dua, satu di dalam dan satu diluar, tapi dia simetris itu berarti sah. Karena asumsinya itu mungkin terlipat saat dicoblos."
kata Komisioner KPU.
"Kalau dia dibuka lalu coblos dua, satu di dalam, satu diluar mungkin miring. Tapi kalau dia terlipat pasti simetris jadinya," imbuhnya.
Meski demikian, kata Sri, akibat kejadian tersebut proses rekapitulasi diulang. Ia juga memastikan akibat kejadian tersebut perolehan suara calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel tidak akan berubah.
"Itu dihitung ulang kemarin di (Kecamatan) Tamalate. Tidak ada masalah di situ kemarin," ungkapnya.
Sri mengaku tak mempermasalahkan jika ada pihak yang melaporkan KPPS tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan rekapitulasi di Kecamatan Tamalate sudah sesuai mekanisme.
"Kalau ada yang mau melapor itu ada mekanismenya sendiri. Silakan dilakukan dengan mekanisme, kalau ada dianggap surat suara sengaja dirusak. Tapi pada intinya kami, diproses rekapitulasi ingin memastikan bahwa suara sah dan tidak sah itu tidak bergeser," ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengaku kejadian anggota KPPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate yang diduga melakukan perusakan kertas suara dengan menggunakan kuku sudah dilaporkan. Ia menyebut laporan kejadian tersebut masuk pada tanggal 18 Februari 2024.
"Ada warga yang kemudian melapor ke kita, kemarin sudah diperiksa, tapi baru tiga KPPS yang hadir."
Kata Ketua Bawaslu
Dari pemeriksaan tiga anggota KPPS tersebut, Dede mengaku menemukan sejumlah bukti. Dede mengungkapkan akibat rusaknya surat suara tersebut menyebabkan dianggap tidak suara.
"Bervariasi tingkatan, ada DPRD provinsi, ada DPD dan DPRD kota. Iya, puluhan. Kalau untuk tindak lanjutnya ya kita akan panggil kembali pihak-pihak yang mengetahui kejadian itu," kata Dede.
Terkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
"Kalau prosesnya itu saya kembalikan ke teman-teman PPK dengan saksi dengan teman-teman Panwascam di bawah," ucapnya.