Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2). Mereka memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan pada pada 23 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota.
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pelanggaran yang ditemukan umumnya disebabkan oleh ketidakprofesionalan dari petugas KPPS.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Wahyudi mengatakan, pelanggaran terjadi di 14 wilayah itu didominasi temuan pemilih yang mencoblos hanya menggunakan kartu e-KTP.
Ketika dilakukan pengecekan ulang, pemilih tersebut tidak masuk DPT, bukan warga asli di lokasi TPS dan tidak masuk kategori DPTb maupun DPT khusus.
"Jadi banyak kesalahannya kasusnya variatif dari petugas KPPS. Harusnya tahu permasalahannya sudah di-bimtek, Kalau tak terdaftar pemilih khusus harusnya tidak dilayani kadang dilayani. Misal orang dari luar kota masuk dalam daftar pemilih tambahan, kalau di luar kabupaten tidak mendapat 5 kartu suara, tapi diberi 5 kartu suara," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Dengan mengacu kesalahan dalam prosedur pemungutan dan penghitungan suara tersebut, jumlah daftar pemilih dengan hasil coblosan menjadi tidak sama.
Ada juga permasalahan sangat fatal, yakni kotak suaranya sudah dibuka di TPS pukul 06.30 WIB padahal belum waktunya pemungutan suara.
"Itu terjadi di Tegal, petugas TPS belum waktunya dimulai kotak suaranya dibuka pagi ketika para saksi belum datang. Dia kira ada petugas lainnya, tapi yang namanya dibuka tanpa disaksikan para saksi TPS dan PTPS namanya jelas melanggar kesalahan prosedur pemungutan suara," ujarnya.
Kemudian oleh saran Bawaslu Jateng, solusi selanjutnya dilakukan pemungutan suara ulang. Pihaknya telah mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU) di 23 TPS seminggu atau tujuh hari setelah pemungutan suara dilakukan.
"Kita sudah jadwalkan PSU 23 TPS di 13 kabupaten/kota. Jadi setiap TPS yang masuk PSU semua pemilih yang waktu itu terdaftar datang akan diundang lagi untuk pencoblosan ulang pada minggu 18 Februari 2024," jelasnya.
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Divisi Kehumasan Sosiawan mengatakan, pelaksanaan PSU di 23 TPS pada 13 kabupaten kota dilakukan tidak harus semua jenis surat suara. Hal itu tergantung pada surat suara di TPS tertukar pada dapil lain ketika proses pencoblosan selesai dan kotak suara dibuka.
"Misal kita dapilnya Pati, tertukar dengan dapil Jepara. DPR RI, DPRD Jateng, DPD, dan Presidennya sama, maka yang kita PSU pada surat suara DPRD Kabupaten Kota. Tergantung kesalahannya pada surat suara apa atau level apa?" kata Sosiawan.
Kemudian kasus lain masih dalam daerah pemilihan (Dapil) yang sama, pemilih saat menuju bilik, surat suara terlanjur dicoblos ada yang tidak dicoblos sebagian. Semisal DPRD provinsi, DPD, dan presidennya sama namun DPRD kabupaten kotanya tidak dipilih.
"Oleh petugas setelah dilakukan pengecekan surat suara dibuka, ada yang mencoblos partainya tapi itu kesalahan, maka dilakukan PSU," tandasnya.
Berikut data potensi sengketa kabupaten/kota di Jawa Tengah:
1. Bawaslu Kabupaten Boyolali, Potensi 3 PSU
2. Bawaslu Kabupaten Jepara, Potensi 1 PSU
3. Bawaslu Kabupaten Kebumen, Potensi 1 PSU
4. Bawaslu Kabupaten Magelang, Potensi 2 PSU
5. Bawaslu Kabupaten Pemalang, Potensi 4 PSU
6. Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Potensi 1 PSU
7. Bawaslu Kabupaten Purworejo, Potensi 1 PSU
8. Bawaslu Kabupaten Rembang, Potensi 4 PSU
9. Bawaslu Kabupaten Sragen, Potensi 1 PSU
10. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Potensi 1 PSU
11. Bawaslu Kabupaten Tegal, Potensi 1 PSU
12. Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Potensi 2 PSU
13. Bawaslu Kota Tegal, Potensi 1 PSU