Warga Coblos Lebih dari Satu Kali, 18 TPS di Jayapura Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain ada warga mencoblos lebih dari satu kali, terjadi pembagian surat suara di Jayapura.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada puluhan Tempat Pemutusan Suara (TPS) di Jayapura.
"Saat ini kami Bawaslu Kabupaten Jayapura sudah teruskan PSU, yang merujuk dari rekomendasi Panwasdis kepada KPU Kabupaten Jayapura," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, Minggu (1/12).
Zacharias merinci puluhan TPS yang harus melakukan PSU yakni di Distrik Sentani tepatnya di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, serta TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh.
Kemudian, PSU di Distrik Sentani Barat tepatnya di TPS 01 Kampung Maribu, dua TPS di Distrik Kemtuk tepatnya Kampung Nambom dan Kampung Ayib. Lalu PSU di Distrik Nimboran tepatnya di TPS 001 Kampung Kuipons.
PSU juga akan dilakukan di tiga TPS Distrik Waibhu, yakni TPS 004 Kampung Doyo Baru, TPS 003 Kampung Bambar, dan TPS 005 Kampung Doyo Baru.
"Selanjutnya, lagi ada di Distrik Demta tepatnya di TPS 02 Kampung Amborra. Sementara, PSU di Distrik Depapre itu ada TPS 01 Kampung Wambena. Serta, di Distrik Ebungfauw itu ada di TPS 001 Kampung Homfolo," katanya.
Untuk jenis pelanggarannya, Zacharias menyampaikan, bahwa seorang pemilih menggunakan hak suara lebih dari satu kali. Selain itu, terjadi pembagian sisa surat suara.
“Kalau pelanggaran yang ditemukan di Distrik Sentani itu, ada prosedur yang tidak dijalankan. Yakni, KPPS tidak melakukan proses pemungutan suara itu yang sesuai dengan prosedur. Mereka tidak membacakan atau tidak melakukan sumpah/janji sebelum melakukan pemungutan suara di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo," jelasnya.
"Begitu juga dengan di TPS 07 Kelurahan Sentani Kota itu, juga ada yang mencoblos lebih dari satu kali atau sisa surat suara ikut dibagi," sambung Zacharias.
PSU Awal Desember 2024
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan, pihaknya siap menggelar PSU di 18 TPS yang ada di sejumlah distrik Kabupaten Jayapura pada awal Desember 2024.
"Pemungutan suara ulang atau PSU ini akan digelar di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik yang ada di daerah ini. Di Distrik Sentani ada 5 TPS, di Distrik Nimboran ada 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibhu 3 TPS, Distrik Depapre 1 TPS dan Distrik Ebungfauw 1 TPS," jelasnya.
"Kami menginformasikan, bahwa ada 18 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 distrik. Jadi, yang menyebabkan kita lakukan PSU itu, karena teman-teman kita di KPPS membagikan sisa surat suara. Kemudian, ada pemilih menggunakan undangan dengan nama orang lain dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS,” imbuhnya menambahkan.