Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumbar
Pada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU terpaksa dilakukan karena ditemukan pelanggaran di dua TPS itu.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, dua TPS tersebut berada di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya.
"PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Tanah Datar disebabkan karena 2 orang pemilih ber KTP di luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilihnya," ujarnya, Sabtu, (30/11)
PSU di Kabupaten Tanah Datar akan dilaksanakan pada 1 Desember 2024 untuk melayani 197 DPT. PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya yang disebabkan karenan adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.
"PSU di Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut," ujarnya.
Dua PSU di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya untuk Pilgub dan Pilbup.
Warga Diingatkan Tak Nyoblos 2 Kali
Sesuai ketentuan pasal 178 B UU Pilkada, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Ory mengimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tindak memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda, itu adalah tindakan yang berkonsekwensi dengan pidana pemilu," ujarnya.
Diketahui, Pada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.