Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Pencoblosan lebih dari satu di beberapa TPS masih ditelusuri.
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pemilu kemarin. Pemilihan suara ulang (PSU) menjadi pertimbangan agar mendapatkan hasil yang demokratis.
Pelanggaran tersebut berupa ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Itu terjadi di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Banyuasin dan satu TPS di Musi Rawas Utara.
"Kami temukan indikasi pelanggaran serius, yakni pemilih mencoblos lebih dari satu kali, itu terjadi di empat TPS," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Kamis (15/2).
Saat ini Bawaslu Sumsel tengah mendalami temuan itu mulai berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam setempat. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan direkomendasikan digelar PSU di empat TPS tersebut.
"Kita lihat dari kajian dulu, tapi temuan ini sedang kami tindakanjuti," kata Kurniawan.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya membenarkan temuan itu. Menurut dia, pencoblosan lebih dari satu di beberapa TPS masih ditelusuri.
"Benar, tapi belum tahu surat suara yang mana, apakah semuanya atau satu saja. Saya juga belum mendapatkan kepastian surat suara," kata Andika.
Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat agar masalah ini tidak menjadi bola liar. Kepastian hukum juga segera diterbitkan agar psoses pemilu dapat terus berjalan.
Menurut Andika, pencoblosan lebih dari satu kali masuk dalam pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai perbuatannya.
"Semua sudah ada ketentuannya di UU mengenai pencoblosan dua kali. Pada prinsipnya kami jalani berdasarkan hukum, sekarang kami menunggu hasil penyelidikan," kata Andika.