Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memantau kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
"Ini kan sudah masuk ke penyidikan kemarin, berarti kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/2).
"Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menunggu hasil atau proses pemeriksaan hingga pengadilan yang digelar terbuka.
"Iya demikian, kalau benar 7 ya demikian. Ya sekarang berarti lagi proses, kalau sudah tersangka kita akan lihat proses ke depannya seperti apa, masuk ke teman-teman, SPDP sudah jalan ini di Kejaksaan. Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," ujarnya.
"Kita tunggu proses yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kita pantau terus. Dan sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.
"Tujuh tersangka (sudah ditetapkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh tersangka berupa kecurangan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," ujarnya.
Akibatnya, kata Djuhandani, selisih tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di sana. Karena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," tambah dia.