Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," ujar Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (19/1)
Djuhandani merinci, terdapat 13 kasus yang saat ini dilakukan penyelidikan. Lalu, dua kasus dihentikan, dan enam kasus lainnya sudah divonis.
Kasus yang dilimpahkan didominasi soal pemalsuan saat proses pendaftaran, yakni delapan kasus.
"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," beber dia.
Djuhandani merinci kasus yang dilimpahkan itu, yakni: 1 kasus kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, 1 kasus pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye, 2 kasus kampanye melibatkan yang dilarang, dan 1 kasus perusakan alat peraga kampanye.
"Tindak pidana pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu. Manakala polisi, jaksa, untuk bersama melaksanakan pembahasan, itu dinyatakan tindak pidana pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," tutup dia.