Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
arena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Adanya selisih tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.
"Tujuh tersangka (sudah ditetapkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh tersangka berupa kecurangan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu. Setelah
ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," ujarnya.
Sehingga, kata Djuhandani, adanya selisih tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di sana. Karena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tambah dia.
Namun demikian, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut belum bisa menyampaikan lebih detail terkait dengan identitas daripada ketujuh tersangka, demi proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," jelasnya.