7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan pendampingan untuk memproses penonaktifan tujuh PPLN tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya benar, dan kami siapkan pendampingan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Kamis (29/2).
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tujuh PPLN itu sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
"Tujuh tersangka (sudah ditetapkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan ketujuh tersangka berupa kecurangan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu. Setelahditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," ujar Djuhandani.
Djuhandani mengatakan, selisih data tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Karena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kecurangan itu yakni PPLN melakukan cara tidak benar dan sesuai undang-undang terkait daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih di Kuala Lumpur.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tambah dia.