Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU
Kemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Kemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Puluhan TPS di Sulsel akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Pesan Bawaslu untuk KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk 56 TPS yang tersebar di 19 daerah di Sulsel.
Bawaslu Sulsel mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/Kota yang akan menggelar PSU untuk tidak membuat kesalahan berulang.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut antara lain; 10 TPS di Makassar, 4 di Tana Toraja, 4 di Torut, 5 di Wajo, 4 di Takalar, 3 di Luwu, 4 Sinjai, 3 di Selayar, 3 di Bone dan selebihnya masing-masing 1 dan 2 TPS.
Menurut Alamsyah, rekomendasi pelaksanaan PSU ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU setempat untuk dibuatkan keputusan KPU kab/ko berdasarkan pasal 373 ayat 3 UU pemilu.
"Rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan PTPS disebabkan karena adanya pemilih tidak bersyarat DPT, DPTb dan DPK dimasukkan sebagai pemilih," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Selain itu, pemberian surat suara tidak berdasarkan hak pemilih untuk mendapatkan lima jenis surat suara atau kurang dari lima Jenis surat suara berdasarkan regulasi yang ada.
"Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu. PSU hanya boleh sekali, sehingga harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi merusak proses yang ada di TPS-TPS tersebut," kata Alamsyah.
Sebelumnya Bawaslu RI merilis kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
Syarat pemungutan suara ulang kata mantan Ketua KPU Pinrang ini tertuang
dalam pasal 372 ayat 2 UU Pemilu.
Terpisah, Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengungkapkan setidaknya ada 10 TPS yang tersebar di lima kecamatan akan menggelar PSU pada Sabtu (24/2). Abdi mengaku 10 TPS tersebut menggelar PSU setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu.
"PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Kami KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu itu," ujarnya.
Abdi mengajak kepada warga yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK untuk kembali menggunakan hak pilihnya di TPS. Berikut TPS di Makassar yang akan menggelar PSU pada 24 Februari 2024:
1.) KECAMATAN BIRINGKANAYA
a.) TPS 021 Kelurahan Katimbang
b.) TPS 036 Kelurahan Berua
2.) KECAMATAN UJUNG PANDANG
a.) TPS 002 Kelurahan Bulogading
b.) TPS 004 Kelurahan Baru
3.) KECAMATAN Rappocini
a.) TPS 002 Kelurahan Minasa Upa
b.) TPS 036 Kelurahan Minasa Upa
c.) TPS 020 Kelurahan Buakana
4.) KECAMATAN TAMALATE
a.) TPS 031 Kelurahan Pa'baeng-baeng
b.) TPS 028 Kelurahan Barombong
5.) KECAMATAN MAKASSAR
a.) TPS 003 Kelurahan Maricaya