KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemilihan suara susulan di 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu di 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
"PSU terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu, terbanyak di Papua Pegunungan 94, Papua 80, Sulawesi Selatan 70, Maluku 70, Nusa Tenggara Barat 53, Nusa Tenggara Timur 53, Sulawesi Tengah 42," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Lolly mengatakan, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan 136 pemungutan suara lanjutan, dengan rincian 43 di Jawa Barat, 21 di Sumatera Selatan, 19 di DKI Jakarta dan 14 di Banten 14.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara susulan di 666 dengan rincian terbanyak di Papua Tengah 387, Jawa Tengah 114, Papua Pegunungan 99, Papua 39, dan Banten 18.
"Terhadap rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1.521 TPS. Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9%)," ujar Lolly.
Lolly mengatakan, alasan KPU tidak dapat menggelar pemilihan suara ulang karena berdasarkan kajian tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU.
Selanjutnya dari rekomendasi 136 pemilihan suara lanjutan, menurut Lolly, KPU melakukan melakukan 135 pemilihan suara lanjutan di TPS. Sedangkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan suara ulang di satu TPS.
Tidak dapat dilaksanakannya pemilihan suara ulang di TPS tersebut berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).
"Terhadap 666 rekomendasi PSS, dilaksanakan PSU di 657 TPS (99 %) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 9 TPS (1 %). Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran," ujar Lolly.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi pemilihan suara ulang di empat provinsi seperti di Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura) yang tidak ditindaklanjuti atau tidak mendapat surat balasan dari KPU.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur juga merekomendasikan PSU pada metode pemilihan pos dan kotak suara keliling melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14 Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
"Tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Lolly
Berikutnya pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf c, didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
Tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara kelililng sebagaimana poin c;
Selanjutnya, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
Tindaklanjut rekomendasi ini, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri terkait persiapan PSU. Koordinasi di antaranya KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan POS, KSK, dan TPS.
"Terhadap hal ini, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. Tujuannya, mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.