Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih, kemurnian surat suara dan data hasil penghitungan suara di TPS.
Bawaslu Rekomendasi 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).
Jumlah itu terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL dan 584 rekomendasi PSS."Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih, kemurnian surat suara dan data hasil penghitungan suara di TPS.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS," jelasnya.
merdeka.com
Dia merinci, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab pemilu ulang adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Selain itu, ada juga pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih dan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Sementara itu, kata Lolly, alasan digelarnya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Lolly melanjutkan, penyebab PSS yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
"Begitu juga pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara (Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023)," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU bakal menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024.
"Hingga saat ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di 9 provinsi," papar Lolly.
Berdasarkan rekomendasi PSU, PSL, dan/atau PSS, Bawaslu mengimbau kepada KPU, melalui KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS dan/atau PSL, paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU/PSL/PSS di TPS, melalui KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
"Memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU/PSL/PSS," pungkasnya.
merdeka.com
Berikut sebaran 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
1. Papua Tengah (94 TPS)
2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
6. Gorontalo (11 TPS)
7. Maluku (53 TPS)
8. Kepulauan Riau (10 TPS)
9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
10. Kalimantan Barat (10 TPS)
11. Aceh (35 TPS)
12. Jambi (9 TPS)
13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
14. Kalimantan Utara (9 TPS)
15. Jawa Tengah (28 TPS)
16. Papua Barat Daya (9 TPS)
17. Sumatera Utara (24 TPS)
18. Sulawesi Barat (8 TPS)
19. Papua (24 TPS)
20. Papua Tengah (7 TPS)
21. Sumatera Selatan (22 TPS)
22. Lampung (6 TPS)
23. Papua Barat (23 TPS)
24. Bengkulu (5 TPS)
25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
27. Kalimantan Timur (18 TPS)
28. Bali (5 TPS)
29. Jawa Timur (37 TPS)
30. Sulawesi Utara (4 TPS)
31. Maluku Utara (18 TPS)
32. Bangka Belitung (2 TPS)
33. Sumatera Barat (17 TPS)
34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
35. Riau (17 TPS)
36. DKI Jakarta (1 TPS)
37. Jawa Barat (16 TPS)
38. Papua Selatan (5 TPS)
Berikut pesebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
1. Sumatera Selatan (30 TPS)
2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
3. DKI Jakarta (21 TPS)
4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
5. Jawa Barat (43 TPS)
6. Kepulauan Riau (8 TPS)
7. Papua (9 TPS)
8. Jawa Timur (1 TPS)
9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
10. Banten (1 TPS)
11. Kalimantan Barat (5 TPS)
12. Bangka Belitung (1 TPS)
13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
14. Papua Selatan (1 TPS)
Berikut pesebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
1. Papua Tengah (387 TPS)
2. Jawa Timur (4 TPS)
3. Jawa Tengah (114 TPS)
4. Papua Selatan (3 TPS)
5. Papua (39 TPS)
6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
7. DKI Jakarta (17 TPS)
8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
9. Banten (18 TPS)