49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
49 TPS di NTT akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi kesalahan saat pemilu kemarin. Puluhan TPS ini tersebar di 13 Kabupaten.
PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan. Untuk wilayah NTT KPU merekomendasikan 49 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Puluhan TPS yang akan melaksanakan PSU terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Manggarai, Nagakeo, Alor, Timor Tengah Utara, Sumba Timur, Kupang, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Ngada, Manggarai Barat dan Malaka.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTT Baharudin Hamzah menjelaskan, hingga saat ini ada 13 kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara ulang di 49 TPS.
Kabupaten Ngada akan melaksanakan PSU di satu TPS Selasa (20/2) besok, Kabupaten Sumba Timur akan melaksanakan di tiga TPS pada tanggal (22/2). Sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada tanggal (24/2).
Pelaksanaan PSU ini mayoritas terjadi karena adanya pemilih yang tidak berhak namun diizinkan untuk mencoblos.
"Pelaksanaan PSU masih menunggu pengiriman logistik. Sementara beberapa TPS yang sudah memiliki logistik pemilu akan dilaksanakan pada Selasa besok," tutup Baharudin Hamzah, Senin (19/2) malam.