KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat tetapkan 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 kabupaten dan kota.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen merinci, 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Tanahdatar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.
Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
"PSU direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb yang kemudian menggunakan hak pilih," katanya, Selasa, (20/2).
Ia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
"PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan atau desa atau nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupaten dan kota.
"Jumlah pemilih sebanyak 4.088.606 orang yang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dengan jumlah TPS di Sumbar 17. 569," tuturnya.