KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Idham menjelaskan, saat proses PSU sudah dirampungkan semuanya berdasarkan putusan MK, maka KPU RI akan melangsungkan rapat pleno terbuka terkait keputusan KPU nomor 360 tahun 2024.
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah atas gugatan hasil Pileg 2025.
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan.
Idham juga memastikan jadwal PSU tidak akan mengganggu rangkaian Pilkada 2024.
“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh MK selama 45 hari sejak putusan dibacakan insya Allah tidak akan menganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (22/6).
Idham menjelaskan, saat proses PSU sudah dirampungkan semuanya berdasarkan putusan MK, maka KPU RI akan melangsungkan rapat pleno terbuka terkait keputusan KPU nomor 360 tahun 2024.
“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” jelas Idham.
Sebagai informasi, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terkait pemungutan suara ulang, total ada 20 wilayah PSU Pileg 2024 yang tersebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia, yaitu (1) TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo; (2) TPS 08 Kelurahan Tabona, Kota Ternate, Maluku Utara; (3) TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau; (4) TPS 002, Desa Tanjung Peranap, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau; (5) 2 TPS di Dumai Barat, Riau.
Selanjutnya, (6) 2 TPS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya; (7) 2 TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; (8) TPS 12 Desa Pardomuan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara; (9) 8 TPS di Kecamatan Simuk, Nias Selatan, Sumatera Utara; (10) 2 TPS di Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.
Kemudian, (11) TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah; (12) TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat; (13) TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; (14) PSU dapil 6 Gorontalo; (15) PSU di dapil Tarakan Tengah 1, Kalimantan Utara.
Terakhir, (16) PSU di lokasi khusus perusahaan perkebunan di Riau; (17) PSU di Distrik Popugoba, Jayawijaya, Papua Pegunungan; (18) PSU di Distrik Asotipo, Jayawijaya, Papua Pegunungan untuk Pileg DPRD Kabupaten Jayawijaya dapil 4; (19) PSU di Distrik Asotipo, Jayawijaya, Papua Pegunungan untuk Pileg DPRD Kabupaten Jayawijaya dapil 1; (20) PSU di Sumatera Barat untuk DPR RI.