MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mengabulkan gugatan mantan terpidana korupsi Irman Gusman.
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
Irman memohon kepada MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, KPU mencoretnya sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Salah seorang calon senator terpilih dari pemungutan suara 14 Februari 2024, Jelita Donal bereaksi atas putusan itu.
Dia mengatakan, walaupun MK menyatakan keputusan tersebut adalah demi keadilan, tetapi jangan sampai keputusan itu menzalimi banyak orang.
"Terus terang tentu kita merasa terzalimi juga. Masyarakat sudah datang ke TPS melakukan pemilihan, tiba-tiba hasilnya dibatalkan demi menyelamatkan keadilan untuk seseorang. Tetapi oke saja, keadilan itu harus milik semua pihak. Kita berharap keadilan ini milik semua pihak," tuturnya, Selasa (11/6).
Jelita Donal mengaku sudah berkomunikasi dengan pakar hukum, baik nasional maupun lokal, terkait putusan MK.
Menurutnya, putusan itu merugikan banyak pihak dan dirinya berharap ada solusi terbaik sehingga tidak ada satu pihak mana pun yang terzalimi.
"Besok kami berempat senator terpilih akan mengadakan pertemuan. Apa pun keputusannya nanti perjuangan belum selesai, dan insyalalh kami akan berjuang bersama-sama," ujar pria ini.
Dia bersama calon senator terpilih lain akan mengambil langkah dan peluang yang tersisa terkait putusan MK itu.
Menurutnya, apabila nantinya PSU terlaksana, pasrtisipasi masyarakat akan menurun. Terlebih, jika yang dipilih hanya calon anggota DPD.
"Kalau hanya DPD saja yang akan dipilih animo masyarakat tidak tinggi, dahulu itu semangatnya tinggi karena ada pemilihan presiden juga," sebutnya.
Dia berharap KPU dapat menelaah peluang apa yang dapat meminimalisir putusan MK itu.
Calon senator terpilih lainnya, Cerint Iralloza Tasya, yang merupakan peraih suara terbanyak juga ikut merespons putusan MK ini.
"Sebagai warga negara, yang memang kita tahu negara ini negara hukum, saya menuruti dan mematuhi putusan yang telah dikeluarkan MK," kata perempuan 23 tahun itu, Selasa (11/6).
Namun, Cerint mengaku dirugikan. Apabila ada SU, dia memperkirakan partisipasi pemilih akan menurun.
Kendati demikian, Cerint tetap optimistis tetap mendulang suara terbanyak. "Apa yang telah menjadi rezeki kita, insyaallah tidak akan menjadi rezeki orang lain," sebutnya.