PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sebut pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumbar akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang.
Penyelengaran PSU merupakan tindak lanjut pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mengabulkan gugatan mantan terpidana Irman Gusman.
"Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Sabtu, (15/6) malam.
Siapa Pemilih yang Berhak Ikut?
Ia mengatakan, pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.
Ia melanjutkan, penyelenggara PSU akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
"PPK dan PPS Pilkada ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU tersebut," katanya.
Sementara itu, kata Ory, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan direkrut dari KPPS Pemilu 14 Februari 2024.
"Kita akan rekrut dari pemilu sebelumnya asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas," tambahnya.
Repitulasi Suara
Ia mengatakan, proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI.
Ia melanjutkan, penyelanggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin.
"Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI," tuturnya.
Irman Gusman Wajib Umumkan Dirinya Sebagai Mantan Terpidana
Ia mengatakan, sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh.
"Kemudian KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa Bakal Calon DPD Tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPD Dapil Sumbar," katanya.