Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumbar.
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Diketahui, Irman Gusman bebas dari Lapas Kelas I A Sukamiskin tepatnya 26 September 2019. Dia sebelumnya menjalani pidana kasus suap impor gula Perum Bulog.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, batas terakhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas masyarakat, termasuk pemilih, yaitu pada 21 Juni 2024 mendatang.
"Selanjutnya KPU Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," katanya, Rabu (19/6).
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Di sisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS.
Mereka diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar pada 13 Juli 2024 mendatang.
KPU Sumbar juga sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Dalam permohonannya, Irman memohon agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Sebab sebelumnya, namanya dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Barat dan KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.