KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memasukkan nama mantan terpidana Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sumatera Barat.
Diketahui, Irman Gusman bebas dari Lapas Kelas I A Sukamiskin tepatnya 26 September 2019 terkait kasus suap impor gula Perum Bulog, dan sebelumnya KPU Sumbar mencoret nama Irman dari DCT karena tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Masuknya nama Irman terlihat pada Keputusan KPU yang dikeluarkan pada 22 Juni 2024 dengan Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1553 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
Berikut daftar nama 16 orang tersebut:
1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)
2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)
3. Desrio Putra (Laki-laki, Kota Padang)
4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)
6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)
7. Irman Gusman (Laki-laki, Kota Jakarta)
8. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
9. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)
10. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)
11. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)
12. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)
13. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)
14. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)
15. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebab diketahui sebelumnya, namanya dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin (10/6).
KPU Diberi Waktu 45 Hari
Dengan dikabulkannya permohanan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.