Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon

KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon

KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon

Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memasukkan nama mantan terpidana Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sumatera Barat.


Diketahui, Irman Gusman bebas dari Lapas Kelas I A Sukamiskin tepatnya 26 September 2019 terkait kasus suap impor gula Perum Bulog, dan sebelumnya KPU Sumbar mencoret nama Irman dari DCT karena tidak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.


Masuknya nama Irman terlihat pada Keputusan KPU yang dikeluarkan pada 22 Juni 2024 dengan Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1553 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.

Berikut daftar nama 16 orang tersebut:

1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)
2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)
3. Desrio Putra (Laki-laki, Kota Padang)
4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)
6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)

7. Irman Gusman (Laki-laki, Kota Jakarta)
8. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
9. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)
10. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)
11. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)
12. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)
13. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)
14. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)
15. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebab diketahui sebelumnya, namanya dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat. 

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin (10/6).

KPU Diberi Waktu 45 Hari

Dengan dikabulkannya permohanan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang

Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar

Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS

MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca Selengkapnya
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024

KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Pemilihan Ulang, Calon Anggota DPD Dapil Sumbar Peraih Suara Terbanyak Angkat Bicara
Putusan MK Pemilihan Ulang, Calon Anggota DPD Dapil Sumbar Peraih Suara Terbanyak Angkat Bicara

Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Menangkan Seorang Eks Koruptor Diperkirakan Buat Negara Harus Siapkan Rp271 Miliar
Putusan MK Menangkan Seorang Eks Koruptor Diperkirakan Buat Negara Harus Siapkan Rp271 Miliar

Negara diminta menyiapkan Rp271 miliar setelah MK memerintahkan PSU di seluruh Sumbar dengan menyertakan nama Irman di daftar calon yang akan dipilih.

Baca Selengkapnya