Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru.
Caleg DPD Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. S
DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2) kemarin.
Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan, Komisioner KPU lebih memilih menafsirkan putusan PTUN No. 600.
Dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600,” kata Arifudin.
Arifudin meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029, pasca pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.
Menurut Arifudin, tindakan KPU merupakan pelanggaran. Bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.
Arifudin berharap, DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dan perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat.
“Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka ke depannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk, yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," ujar Arif.
Sehari pasca persidangan, Bawaslu RI juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan oleh komisioner KPU RI.
Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan Terlapor atas nama Ketua dan Anggota KPU RI (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selajutnya diteruskan kepada DKPP.
Anggota DKPP RI, Raka Sandi, mengatakan, pihaknya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU.
"Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2).
Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan.
"Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih dalam proses," kata Raka.
Irman Gusman yang merupakan mantan ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.
“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12).
Seperti diketahui, KPU mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD dapil Sumatera Barat.
Menurut KPU, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.
Irman pun melawan dengan melayangkan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Irman.
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.