DPR Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu Hari Ini, Bakal Bahas Pendanaan Pilkada Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis, (27/2) pagi.
Rapat tersebut akan membahas soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 24 daerah.
"Iya betul jam 10.00 WIB," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal. Salah satunya kesiapan pendanaan di pemerintah daerah dalam menggelar PSU.
"Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," kata Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.