Kemendagri Ungkap 16 Daerah Tak Bisa Gelar PSU karena Anggaran, Ini Daftarnya
MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengakui, 16 daerah belum siap untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kendalanya yakni, karena belum tersedianya anggaran atau dana.
Hal itu disampaikan Ribka, saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Ribka menyebut, 16 daerah tersebut di antaranya, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang.
Kemudian, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.Sementara, kata Ribka, hanya delapan daerah yang sanggup untuk melaksanakan PSU.
"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaannya atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," imbuhnya.
MK Wajibkan 24 Daerah Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan ini.Keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2).
Dalam sidang, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.
Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan PSU.PSU Gunakan APBD.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).
Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU.
“Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita koordinasikan," kata Rifqi.
Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.
“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi.