FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
Warga mengantre melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KPU di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023).
Antrean para warga yang akan mengurus surat pindah TPS terlihat mengular saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
KPU membuka posko pindah memilih untuk calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
KPU mengatakan warga boleh mengajukan pindah lokasi memilih dan mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Jangka waktu yang diberikan KPU yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Layanan ini diberikan KPU kepada masyarakat untuk memudahkan calon pemilih yang tinggal jauh dari alamat KTP bisa mencoblos di lokasi berdasarkan domisili mereka. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Antrean warga saat mengurus surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu pada stand yang digelar KPU di Bundaran HI. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Posko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI saat didatangi warga yang mengurus. (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Warga antre saat melakukan pengurusan surat pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/01/2023). (Foto merdeka.com / Arie Basuki)
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.