Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus pindah pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya dilakukan KPU Kota Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad mengatakan, terus memberikan dukungan kepada masyarakat dalam mengurus pindah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 Oktober 2024. Masyarakat dapat mengajukan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Menurut aturan, batas akhir untuk mengurus pindah pemilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, di Bengkulu, dikutip Antara, Minggu (6/10).
Cara Urus Pindah TPS
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih, kata dia, dapat mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi tempat tinggal masing-masing.
Pindah pemilih ditujukan bagi individu yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengubah lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sesuai dengan ketentuan KPU. Pemilih tersebut akan dialihkan menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Sebelum mengajukan pindah pemilih, pastikan Anda terdaftar sebagai DPT di daerah asal. Syaratnya adalah menunjukkan KTP elektronik untuk memastikan alamat sebelum dimasukkan dalam DPTb," kata Rayendra.
Syarat Pindah TPS
Rayendra menambahkan bahwa syarat pindah pemilih juga mencakup berbagai kondisi, seperti tugas belajar, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba, serta pindah domisili.
Selama pelaksanaan pemungutan suara, pemilih yang merupakan tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap karena sakit, atau terkena bencana juga dapat mengajukan pindah pemilih.
"Setiap alasan pindah pemilih harus disertai dokumen pendukung, misalnya bagi yang pindah tugas, harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi," kata dia.
KPU Kota Bengkulu mengimbau masyarakat yang baru pindah ke Kota Bengkulu untuk melengkapi berkas dokumen agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menginformasikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini mencapai 276.623 pemilih. KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang bagi perpindahan pemilih dan masyarakat yang baru saja menetap di Kota Bengkulu.