Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Warga yang menggeruduk itu kabarnya bukan ber-KTP Bali atau pendatang.
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Viral sebuah video memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali di Jalan Renon, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (14/3).
Warga yang menggeruduk itu kabarnya bukan ber-KTP Bali atau pendatang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan nasib hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, warga yang datang ke KPU Kota Denpasar adalah warga yang tidak ber-KTP Bali dan juga yang tidak memiliki hak memilih di wilayah Kota Denpasar.
"Jadi, itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi, warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih. Padahal, kami sudah fasilitasi sampai 15 Januari 2024 dan berikutnya sampai 7 Februari 2024, ternyata mereka nggak mengurus (surat pindah memilih)," kata Ketua KPU Kota Denpasar, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kedatangan warga hari ini sekaligus mendesak untuk difasilitasi agar bisa menggunakan hak suaranya.
"Kalau tidak terdaftar di DPT dan tidak mengurus pindah memilih KTP luar Denpasar itu tidak bisa memilih di Denpasar. Hanya bisa memilih di alamat KTP elektroniknya. Itulah yang diprotes," imbuhnya.
Tidak ada solusi yang bisa dilakukan selain orang-orang tersebut menggunakan hak pilihnya sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya.
"Solusinya memang harus memilih di alamat KTP elektronik mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana, karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi. Mereka tidak mengurus pindah memilih, padahal kami sudah sosialisasikan lewat medsos (media sosial), tatap muka, dan radio," ujarnya.
Dia menyayangkan warga tidak mengindahkan informasi KPUD. Padahal sudah diberikan waktu sejak 22 Juni sampai 7 Februari.
"Ternyata mereka tidak mengurus, yang seperti itu yang datang ke KPU setiap pemilu," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
"Boleh dilihat di medsos kami. Kami selalu update, setiap dua hari menjelang penutupan kami update lagi. Lewat radio (juga sosialisasi). Saya juga banyak diwawancara ketika mengurus pindah memilih sama TV, kan sudah sering ditayangkan di koran, media online. Cuma iya itu, masyarakatnya tidak tersentuh mungkin," ujarnya.