Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024. Akan tetapi, dirinya tetap memiliki hak pilih dalam pilkada setelah masuk daftar pemilih khusus atau (DPK).
Sebelumnya, Andika Perkasa dan istrinya telah pindah domisili dan akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Kota Semarang.
Meski telah ber-KTP Semarang, Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam DPT di Jawa Tengah, tetapi namanya masuk DPT di Jakarta.
"Kita nyoblos rencana di tempat pemungutan suara (TPS) nya mas Hendi di Lempongsari. Kami sudah mengurus pindah kependudukan dari Jakarta ke Semarang. Semua diurus secara prosedur," katanya Andika, beberapa waktu lalu.
Lalu, apa itu DPK dan bagaimana masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya meski sudah pindah domisili namun tidak terdaftar di DPT.
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilu. Biasanya, DPK mencakup kelompok-kelompok tertentu, seperti warga yang belum terdaftar dalam DPT karena berbagai alasan atau mereka yang berada dalam kondisi khusus, seperti pemilih yang baru pindah domisili, pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada saat pemilu, atau mereka yang tidak terdaftar karena masalah administratif.
Peraturan mengenai DPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk yang terdaftar dalam DPK, berhak untuk memilih. Adapun ketentuan lebih rinci mengenai DPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPK hanya dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka pada hari pemungutan suara. Selain itu, untuk memastikan keabsahan data pemilih, mereka yang terdaftar dalam DPK harus menunjukkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Mereka yang terdaftar di dalam DPK bisa memberikan suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.