KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kantor KPU Kabupaten Tangerang, membuka layanan pindah pilih bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024. Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Biaro menegaskan layanan kepemiluan pindah pilih ini dapat dilakukan oleh warga yang telah terdaftar dalam DPT dengan permohonan pindah memilih ke daerah lain. Dengan syarat tertentu.
“Sebanyak 314 Posko disiapkan. Tersebar di seluruh desa, kelurahan, kecamatan dan di KPU. Termasuk di Mall dan tempat keramaian.
Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," kata Endi, Kamis (3/10).
Endi merinci sejumlah syarat wajib yang harus dipersiapkan pemohon untuk pengurusan dokumen pindah pilih diantaranya dengan mendatangi PPS, PPK atau ke KPU.
“Kedua menunjukkan identitas kependudukan, seperti KTP, KK, IKD, atau Biodata dari Catatan Sipil. Ketiga, membawa bukti tertulis alasan pindah memilih. Seperti karena perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain,” ujar Endi.
Nantinya, petugas akan mengecek, apakah pemohon sudah terdaftar di DPT. Dan jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih.
“Terakhir, permohonan pindah pilih hanya berlaku untuk Kabupaten Kota di dalam satu Provinsi. Misalnya, warga Serang, Cilegon, atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke Kabupaten Tangerang. Karena sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten,” ujar dia.