KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 di Indonesia? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari, mengatakan, masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 bagi sembilan kategori pindah memilih.
"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami himbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," kata Astri dalam keterangan tertulis, diterima Senin (8/1/).
Astri menyampaikan, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucap Astri.
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru