Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Meski 15 Januari 2024 menjadi batas akhir untuk mengurus kepindahan TPS, namun beberapa orang dengan kriteria tertentu masih diberi kesempatan hingga 7 Februari 2024.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Memastikan hak pilih Anda tetap terjaga meskipun berada jauh dari TPS asal menjadi salah satu prioritas dalam Pemilu 2024. Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih dengan kriteria khusus, tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan berharga ini. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang bagaimana Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini.Kriteria khusus yang dimaksud mencakup berbagai kondisi seperti tugas di tempat lain, rawat inap atau bahkan menjadi penyandang disabilitas yang memerlukan perawatan khusus. Proses pindah TPS ini dirancang untuk memudahkan pemilih yang berada dalam situasi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya tanpa hambatan. Dengan demikian, partisipasi dalam pemilihan umum menjadi lebih inklusif dan mewakili suara dari seluruh lapisan masyarakat.
-
Bagaimana cara melakukan pindah TPS? Berikut adalah prosedur lengkap yang harus Anda ikuti:1. Kunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat. Anda bisa memilih untuk mengunjungi kantor di daerah asal atau daerah tujuan. Bawa dokumen-dokumen berikut:KTP-elektronik atau Kartu Keluarga asliFotokopi KTP-elektronik atau Kartu KeluargaFormulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal (asli dan fotokopi)Bukti pendukung alasan pindah TPS (misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap, dll.)2. Isi formulir permohonan pindah TPS yang disediakan oleh petugas.3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk diverifikasi.4. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memetakan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi Anda.5. Setelah disetujui, Anda akan menerima Formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
-
Apa yang dimaksud dengan pindah TPS? Pindah TPS adalah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara.
-
Kenapa harus pindah TPS? Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang berada jauh dari domisili asalnya.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
Langkah-langkah pindah TPS pun dibuat semudah mungkin. Mulai dari pengumpulan dokumen yang diperlukan, mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga proses verifikasi oleh KPU. Semua proses ini diatur untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi kriteria dapat dengan mudah mengajukan pindah TPS.
Artikel berikut ini akan mengulas lebih lanjut tentang cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024. Jangan sampai hak pilih kita hilang hanya karena sedang jauh dari TPS asal.
Kapan Pemilu 2024 Diadakan?
Pemilu 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, pemungutan suara akan diselenggarakan serentak di seluruh negeri untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan pemerintahan.
Kriteria Khusus untuk Mengajukan Pindah TPS hingga 7 Februari
Berikut 9 kriteria khusus yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024 untuk Pemilu 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
Kriteria ini memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal karena alasan tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Cara Pindah TPS Pemilu hingga 7 Februari
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah dalam cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari sebagai berikut:
- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
- Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah TPS kepada petugas KPU.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung pemilih pindahan dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb).
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
- Saat Pemungutan Suara
- Pada hari pemungutan suara, pemilih hanya perlu membawa e-KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:
- KTP Asli atau fotokopi
- Fotokopi KK
Lalu, ada dokumen pendukung yang perlu dibawa sesuai dengan kondisi si pemilih.
- Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain perlu membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi perlu membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Bagi yang sedang menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan perlu membawa surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
- Bagi yang sedang tertimpa bencana perlu membawa surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
Pentingnya Pindah TPS bagi Perantau
Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena memungkinkan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, yang merupakan hak konstitusional dan bagian penting dari demokrasi. Berikut beberapa alasan mengapa pindah TPS itu penting:
- Memastikan Partisipasi: Pindah TPS memungkinkan pemilih yang tidak berada di domisili asal pada hari pemungutan suara untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan umum.
- Mengakomodasi Perubahan Domisili: Pemilih yang telah pindah domisili dapat memilih di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal baru mereka.
- Kondisi Khusus: Pemilih dengan kondisi khusus, seperti rawat inap di rumah sakit, tugas di tempat lain, atau yang terkena bencana alam, tetap dapat memilih tanpa harus kembali ke TPS asal.
- Menghindari Kehilangan Hak Pilih: Tanpa prosedur pindah TPS, pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asalnya akan kehilangan kesempatan untuk memilih.
- Meningkatkan Akurasi Data Pemilih: Pindah TPS membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan terkini.
- Mendukung Pemilihan yang Adil: Dengan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya, pindah TPS mendukung penyelenggaraan pemilihan yang adil dan demokratis.