Cara Pindah TPS untuk Pemilu dan Pilkada, Simak Panduan Lengkapnya
Panduan lengkap cara pindah TPS saat Pemilu atau Pilkada di Indonesia.
Pindah TPS adalah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara.
Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang berada jauh dari domisili asalnya. Penting untuk dicatat bahwa hanya pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang dapat mengajukan pindah TPS.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa saja dokumen untuk pindah TPS? Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:KTP Asli atau fotokopiFotokopi KK
-
Bagaimana cara pindah TPS hingga 7 Februari? Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah dalam cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari sebagai berikut:Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah TPS kepada petugas KPU. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung pemilih pindahan dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb).Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
-
Mengapa penting pindah TPS? Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena memungkinkan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, yang merupakan hak konstitusional dan bagian penting dari demokrasi.
-
Bagaimana cara menentukan TMS Pemilu? Status TMS Pemilu akan diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan pindah TPS, namun masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili KTP dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak ulasannya:
Syarat-syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Sebelum mengajukan permohonan pindah TPS, pemilih harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi tertentu. Berikut adalah daftar lengkap syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal
- Memiliki KTP-elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
- Menjadi pendamping pasien rawat inap di fasilitas kesehatan
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi di luar domisili
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Kondisi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penting untuk diingat bahwa setiap kondisi tersebut harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Misalnya, jika Anda pindah TPS karena tugas, Anda harus menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
Prosedur Pengajuan Pindah TPS
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk pindah TPS, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan. Berikut adalah prosedur lengkap yang harus Anda ikuti:
1. Kunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat.
Anda bisa memilih untuk mengunjungi kantor di daerah asal atau daerah tujuan. Bawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga asli
- Fotokopi KTP-elektronik atau Kartu Keluarga
- Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal (asli dan fotokopi)
- Bukti pendukung alasan pindah TPS (misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap, dll.)
2. Isi formulir permohonan pindah TPS yang disediakan oleh petugas.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk diverifikasi.
4. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memetakan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi Anda.
5. Setelah disetujui, Anda akan menerima Formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
Penting untuk dicatat bahwa proses pengajuan pindah TPS harus dilakukan secara langsung dan tidak bisa diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau berhalangan. Dalam kasus tersebut, pengajuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa surat kuasa dan identitas diri.
Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti Setelah Pindah TPS
Setelah berhasil melakukan pindah TPS, pemilih perlu memahami jenis pemilihan apa saja yang dapat diikuti di TPS tujuan.
Hal ini penting karena tidak semua jenis pemilihan dapat diikuti, tergantung pada lokasi pindah TPS. Berikut adalah rincian jenis pemilihan yang dapat diikuti berdasarkan lokasi pindah TPS:
Pindah TPS dalam satu kabupaten/kota:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan anggota DPR RI
- Pemilihan anggota DPD
- Pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pindah TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan anggota DPR RI (jika masih dalam daerah pemilihan yang sama)
- Pemilihan anggota DPD
- Pindah TPS ke provinsi lain:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pindah TPS ke luar negeri:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Penting untuk dipahami bahwa jika Anda pindah TPS ke luar daerah pemilihan asal, Anda mungkin tidak dapat memilih untuk semua jenis pemilihan.
Misalnya, jika Anda pindah TPS ke provinsi lain, Anda hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi tidak dapat memilih anggota legislatif.