TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
TMS Pemilu adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Tujuannya adalah memberikan warga negara hak untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka secara bebas dan rahasia.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun, dalam proses pemilu, ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih agar suaranya sah. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat diartikan sebagai individu yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau aturan pemilu.
Persyaratan ini dapat melibatkan usia minimal, kewarganegaraan, status pemilih terdaftar, atau ketentuan lainnya yang disesuaikan dengan hukum setempat.
Berikut penjelasan mengenai TMS Pemilu yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Apa itu TMS dalam Pemilu?
TMS Pemilu adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, adalah kategori pemilih dalam Pemilu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Syarat pemilih dalam Pemilu yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2022 mencakup kewarganegaraan, usia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam pembinaan pidana, tidak menjadi anggota TNI/Polri aktif, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Pemilih yang memenuhi syarat adalah individu yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh PKPU No. 7 Tahun 2022 untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. Mereka memiliki hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan.
Status TMS Pemilu akan diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku. Mereka tidak berhak memberikan suara dalam Pemilu karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin integritas Pemilu dan menjaga keabsahan hasil pemilihan.
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Syarat-syarat pemilih dalam Pemilu berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 meliputi beberapa hal. Pertama, pemilih harus berusia minimal 17 tahun untuk pemilu kepala daerah dan 17 tahun 6 bulan untuk pemilu legislatif.
Selain itu, pemilih harus dalam status perkawinan yang sah atau sudah pernah kawin tetapi tidak sedang dalam proses perceraian.
Hak pilih juga dapat dicabut jika pemilih telah dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu melakukan tindakan hukum, baik secara sebagian maupun sepenuhnya.
Selain itu, pemilih juga harus memiliki domisili di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi prajurit TNI atau anggota Polri, hak pilihnya akan dicabut jika terbukti menggunakan hak pilih di tempat lain atau menggunakan hak pilihnya untuk kepentingan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemilih dapat turut serta dalam memilih dalam Pemilu.
Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu
Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 mencakup 11 kategori berdasarkan informasi yang tercantum di atas. Kategori-kategori tersebut meliputi pemilih yang berusia di atas 17 tahun, warga negara Indonesia, memiliki KTP dan KK, serta tidak sedang dalam masa hukuman penjara.
Selain itu, pemilih yang berhak juga mencakup anggota TNI/Polri yang tidak dalam kedudukan sebagai prajurit, warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap minimal 5 tahun, dan pemilih dengan gangguan mental yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Kategori pemilih juga termasuk pemilih di luar negeri, pemilih sementara, pemilih dari kalangan penyandang disabilitas, serta pemilih yang terdaftar sebagai anggota kelompok masyarakat hukum adat.
Selain itu, terdapat juga kategori pemilih dalam tahanan yang memiliki hak pilih, pemilih yang bermukim di suatu tempat tetapi terdaftar di tempat lain, serta pemilih yang memenuhi syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya 11 kategori ini, diharapkan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dapat mencakup semua elemen masyarakat yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
Fungsi Pemilu
Pemilu adalah mekanisme yang penting dalam demokrasi untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara langsung. Dalam konteks ini, pemilu berfungsi untuk memberikan legitimasi politik kepada pemerintah yang terpilih, karena mereka dipilih oleh rakyat secara langsung.
Selain itu, pemilu juga memberikan kesempatan bagi rakyat untuk dipilih sebagai perwakilan politik, sehingga kepentingan dan aspirasi mereka dapat diwakili oleh para pemimpin yang terpilih.
Melalui pemilu, terjadi sirkulasi elite politik, di mana para pemimpin lama dapat digantikan oleh pemimpin yang baru sesuai dengan kehendak rakyat. Pemilu juga berperan dalam pendidikan politik, karena proses pemilihan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk terlibat dalam diskusi, analisis, dan memahami perbedaan pandangan politik para calon pemimpin.
Tujuan akhir dari pemilu adalah menghasilkan kepemimpinan yang mendekati kehendak rakyat, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih mewakili kepentingan masyarakat.
Asas Pemilu
Prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi asas-asas penting seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu langsung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pemilu juga harus umum, artinya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa ada diskriminasi. Asas pemilu yang bebas menjamin kebebasan setiap individu untuk memilih tanpa paksaan atau intimidasi.
Selain itu, prinsip rahasia memastikan bahwa setiap suara pemilih harus dirahasiakan untuk mencegah adanya pengaruh eksternal.
Pemilu juga harus jujur dan adil, di mana proses pemungutan suara dan penghitungan suara harus dilakukan secara transparan dan adil tanpa ada kecurangan.
Penyelenggaraan pemilu harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mereka juga harus memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang ditetapkan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan keabsahan hasil pemilu.
Prinsip Pemilu
Prinsip-prinsip Pemilu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah mandiri, jujur, adil, dan profesional.
Penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara mandiri, yaitu tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan harus bebas dari intervensi apapun.
Selain itu, pemilu juga harus dilaksanakan dengan jujur, artinya setiap tahapan pemilu harus transparan dan tidak ada kecurangan yang dilakukan.
Prinsip adil juga sangat penting dalam pemilu, di mana setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih suara dan mendapatkan akses yang sama terhadap media.
Terakhir, penyelenggaraan pemilu juga harus dilakukan secara profesional, dengan menjaga integritas dan moralitas serta menggunakan standar operasional prosedur yang baik.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sah dan representatif.