Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
TPS Pemilu ialah satu bagian dari perlengkapan saat diselenggarakannya Pemilu.
Semua telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Lantas apa saja sebenarnya aturan TPS dalam penyelenggara Pemilu?
Ada berapa jumlah TPS Pemilu 2024 yang sudah siap? Melansir dari beragam sumber dan indonesiabaik.id, berikut adalah ulasan selengkapnya, Rabu (24/1).
Pengertian TPS dalam Pemilu
TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan TPS LN merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang tak lain adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara warga negara Indonesia di luar negeri.
TPS merupakan tempat di mana para pemilih melakukan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam negeri atau pun luar negeri.
Pada penyelenggaraannya, setiap TPS akan dijaga oleh Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.
2024/merdeka.com
Jumlah TPS Pemilu 2024
Jumlah TPS Pemilu 2024 saat ini dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 823.220 titik. Jumlah ini terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
Seperti mengutip dari laman resmi indonesiabaik.id, ada beberapa TPS dengan jumlah terbanyak dan sedikit, sebagai berikut:
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Timur dengan 120.666 TPS. Sementara jumlah TPS di Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.
Dilanjutkan, jumlah TPS di Sumatera Utara dan Banten masing-masing sebanyak 45.875 titik dan 33.324 titik.
Kemudian, Jakarta dengan 30.766 TPS untuk Pemilu 2024. Jumlah TPS di Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing sebanyak 26.357 titik dan 25.985 titik. Di posisi ke 9, ada Lampung dengan 25.825 lokasi TPS. Kemudian, ada Riau dengan 19.366 lokasi.
Indonesiabaik.id/2024
TPS Paling SedikitSelain TPS jumlah paling banyak, ada pula TPS yang berjumlah sedikit di Pemilu 2024 mendatang. TPS dengan jumlah paling sedikit ada di Papua Selatan, yaitu 1.770 titik.
Sementara di atasnya ada Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan jumlah TPS berturut-turut sebanyak 1.923 dan 2.156 titik.
Jumlah TPS Pemilu 2024, Ini Data Penyebarannya
Berikut adalah data sebaran TPS Pemilu 2024 yang berhasil dikutip dari laman Indonesiabaik.id: 1. Aceh: 16.046 lokasi
2. Sumatera Utara: 45.875 lokasi
3. Sumatera Barat: 17.569 lokasi
4. Riau: 19.366 lokasi
5. Jambi: 11.160 lokasi
6. Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
7. Bengkulu: 6.210 lokasi
8. Lampung: 25.825 lokasi
9. Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
10. Kep. Riau: 5.914 lokasi
11. DKI Jakarta: 30.766 lokasi
12. Jawa Barat: 140.457 lokasi
13. Jawa Tengah: 117.299 lokasi
14. DI Yogyakarta: 11.932 lokasi
15. Jawa Timur: 120.666 lokasi
16. Banten: 33.324 lokasi
17. Bali: 12.809 lokasi
18. Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
19. Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
20. Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
21. Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
22. Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
23. Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
24. Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
25. Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
26. Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
27. Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
28. Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
29. Gorontalo: 3.539 lokasi
30. Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
31. Maluku: 5.622 lokasi
32. Maluku Utara: 4.192 lokasi
33. Papua: 3.109 lokasi
34. Papua Barat: 1.923 lokasi
35. Papua Selatan: 1.770 lokasi
36. Papua Tengah: 4.484 lokasi
37. Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
38. Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
39. Luar Negeri: 3.059 lokasi
Aturan TPS Pemilu 2024
Bagi Anda yang belum memahami aturan TPS Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam aturan itu disebutkan jika TPS masuk ke dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut adalah jenis-jenis perlengkapan dalam penyelenggaraan pemilu:
- Kotak Suara
- Tinta
- Surat Suara
- Segel
- Bilik Pemungutan Suara
- Alat untuk Mencoblos Pilihan
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)