DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu merupakan kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan Pemilu.
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan sebelumnya.
DPTb digunakan untuk memasukkan pemilih yang terlambat mendaftar atau mengubah data mereka setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disusun.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
DPTb adalah bagian penting dari proses pemungutan suara untuk memastikan bahwa semua pemilih mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemilih DPTb memiliki hak suara dalam pemilihan presiden-wakil presiden dengan menggunakan surat suara tambahan yang disediakan oleh KPU.
Surat suara tambahan ini diberikan kepada pemilih DPTb sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung, baik itu pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut pengertian DPTb yang perlu Anda ketahui:
Apa Itu DPTb?
DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
DPTb disusun dalam tahapan pendaftaran pemilih, dan dapat mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang telah pindah domisili, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.
Perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK adalah bahwa DPT merupakan daftar pemilih tetap yang disusun untuk setiap pemilu, sedangkan DPTb adalah daftar tambahan yang ditambahkan setelah DPT selesai disusun. Sementara DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang disusun untuk keperluan pemilihan khusus di tempat-tempat yang tidak terdapat DPT.
Berdasarkan informasi ini, DPTb merupakan bagian penting dari tahapan pemilu untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dalam setiap pemilihan.
Mekanisme Pendaftaran untuk DPTb
DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang merupakan pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu, seperti pindah domisili atau alasan lainnya.
DPK adalah daftar pemilih khusus yang berisi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS awal karena alasan tertentu seperti kehamilan, sakit, tugas dinas, atau berada di luar negeri saat pemungutan suara.
Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu. Sedangkan untuk DPK, pemilih harus mengajukan surat keterangan pengh impedimen untuk berkunjung ke TPS pada hari pemungutan suara ke KPU setempat.
Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah pemilih yang pindah domisili atau alasan lain yang memaksa mereka untuk pindah memilih dari TPS awal.
Sedangkan pemilih yang termasuk dalam DPK adalah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS awal karena alasan tertentu seperti kehamilan, sakit, tugas dinas, atau berada di luar negeri saat pemungutan suara.
Kriteria Pemilih dalam DPTb
Kriteria pemilih dalam DPTb sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3) yang ditetapkan oleh KPU adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan sudah menikah, telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP elektronik sementara, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.
Prosedur untuk menjadi pemilih DPTb adalah dengan mengurus Surat Pindah Suara (SPS) di Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.
Setelah terdaftar sebagai pemilih DPTb, pemilih dapat menggunakan SPS tersebut untuk memilih di TPS luar negeri sesuai dengan surat panggilan yang diterima sebelum hari pemungutan suara.
Dengan demikian, pemilih DPTb dapat melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
Perbedaan DPK, DPT, dan DPTb
Dalam Pemilu 2024, DPK merupakan Daftar Pemilih Khusus yang berisi nama-nama pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara khusus. Perbedaan utama antara DPK, DPT, dan DPTb terletak pada kriteria pemilihnya.
DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih tetap di suatu tempat pemilihan, sedangkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT ditetapkan.
Untuk menjadi bagian dari DPT, seseorang harus memiliki e-KTP dan memenuhi syarat usia minimal untuk memilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU akan mengirimkan undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk memberitahukan waktu dan tempat pemilihan.
Waktu pemilihan biasanya ditentukan oleh KPU dan diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media.
Pemilu yang inklusif dan demokratis memerlukan kehadiran seluruh pemilih potensial, dan DPTb adalah alat yang memungkinkan penyempurnaan dan pengembangan daftar pemilih secara berkelanjutan seiring waktu.
Lebih jelasnya, berikut Perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu adalah sebagai berikut:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dan ditetapkan sebelumnya, biasanya berisi pemilih yang memenuhi syarat dan telah terdaftar secara resmi.
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama pemilih yang tidak tercantum dalam DPT tetap.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat khusus dan dapat memilih dalam Pemilu, seperti pemilih yang sedang berada di luar daerah pada saat Pemilu.
Dengan adanya DPTb Pemilu, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan dapat memberikan suaranya dalam Pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik.